Kajari Belawan Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara Laka Lantas Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul, Kamis (13/4/2023), menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas nama Muhammad Yunus Zulkarnain.

topmetro.news – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul, Kamis (13/4/2023), menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas nama Muhammad Yunus Zulkarnain.

Kedua bola mata Muhammad Yunus Zulkarnain tampak ‘berkaca-kaca’ ketika Nusirwan Sahrul didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Berkat Manuel Harefa dan JPU yang menangani perkaranya, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara tersebut di Kankor Kejari Belawan.

Lebih rinci Kajari Belawan melalui Kasi Intel Oppon Soregar, Jumat (14/4/2023) mengatakan, Muhammad Yunus Zulkarnain sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tertanggal 1nAgustus 2022 lalu dengan korban pesepedamotor, Yugusman Zebua.

“Yang bersangkutan sebelumnya dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat 3 UU Nomor 22 Tajun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 5 tahun. Usulan pengenghentian penuntutan perkaranya lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ secara berjenjang,” kata Oppon Siregar.

Atas persutujuan pimpinan, imbuhnya, JPU pada Kejari Belawan melakukan mediasi kepada tersangka, korban, keluarga disaksikan unsur pemerintahan setempat dan penyidik dan berujung pada perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Pak Kajari (Belawan) kemudian mengusulkan penghentian penuntutan tersangka ke pak Kajati Sumut dan seterusnya ke Kejaksaan Agung RI. Lewat ekspos perkara secara vitual minggu lalu pak JAM Pidum menyetujui penuntutan atas nama Muhammad Yunus Zulkarnain lewat pendekatan Keadilan Restoratif,” urainya.

Payung hukum penghentian penuntutan perkaranya adalah Peraturan Jaksa (Perja) Nomor No 15 Tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan Keadilan Restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” pungkas Oppon Siregar.

reporter | Roberts Siregar

Related posts

Leave a Comment